Pertanyaan:
Bismillah
Afwan ustadz, izin bertanya.
1. Jika ada anak yang beda agama, apakah tetap mendapat hak waris?
2. Jika yang beda agama tersebut sudah meninggal, kemudian ada anaknya yang beragama Islam, apakah anaknya yang statusnya cucu tersebut mendapat hak waris
Jazakallahu khoiron
Jawaban:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
1. Tidak dapat warisan bagi anak yang beda agama (selain Islam)
2. Jika tidak ada saudara laki-laki bagi anak yang murtad tersebut, maka cucu yang muslim mendapat jatah waris
Wallahu a'lam
Dijawab oleh Ustadz Riki Kaptamto, Lc. حفظه الله تعالى