Pertanyaan:
Bismillah
Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh,
"Bagaimana hukum atau tuntunan menitipkan anak kami ke Day Care ( tempat penitipan anak ) jika suami dan istri harus bekerja, sementara kami tidak memungkinkan menitipkan kepada orang tua kami atau mengajak orang tua kami tinggal di rumah kami.
Apakah ada solusi dan nasihat bagi kami?"
Sukron katsiron, jazaakumullahu khairon wa barakallahu fiik
Jawaban
Wa'alaikumusalam warohmatullahi wabarakatuh, wa fikum barakallah
Jika itu hanya bersifat sementara, misal hanya saat mereka bekerja saja dan memang dia tidak punya sanak famili, maka InsyaAllah tidak mengapa. Namun dengan syarat, Day Care tsersebut amanah, dalam arti bisa menjaga anaknya dengan baik dan tidak mengajarkan hal-hal yang menyelisihi syari'at.
Tambahan nasihat, sebaik-baik pengasuhan adalah orang tua karena Ibu merupakan madrasah awal bagi anak-anak
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Robi, Lc. حفظه الله تعالى