 
               Pertanyaan
Bismillah
Afwan Ustadz, ana ingin bertanya, mengenai janji yang tidak bisa ditepati karena orang yang sudah kita janjikan, Qodarulloh, meninggal sebelum janji kita terpenuhi. Misal janji untuk memberikan sesuatu barang. Untuk hal seperti ini, sebaiknya bagaimana ya Ustadz? Mohon nasihatnya.
Syukron wa jazaakumullahu khoiron
Jawaban
Jika memang dia sudah bertekad, maka dia bisa memberikannya kepada ahli warisnya. Atau dia berikan kepada yang membutuhkan, dengan niat pahalanya untuk orang yang sudah meninggal tersebut. Anggap saja hadiahnya dia infaqkan ke orang lain.
Wallahu a'lam
Dijawab oleh :
Ustadz Abu Robi, Lc. حفظه الله تعالى