Pertanyaan
Bismillah
Afwan ustadz, izin bertanya.
Apakah diperbolehkan berhutang untuk membantu seseorang yang kesulitan dalam hal keuangan?
Barakallahu fiikum
Jawaban:
Wafiikum barakallah
Pada dasarnya hal tersebut boleh-boleh saja, asal dia yakin nantinya dia mampu membayar pinjaman uang yang dia pakai untuk membantu saudaranya itu.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Robi, Lc. حفظه الله تعالى