Pertanyaan
Bismillah
Bagaimana hukumnya kerja di suatu tempat yang menggunakan software bajakan untuk operasional usaha sehari-hari?
Apakah gaji yang didapat termasuk halal atau haram?
Jawaban
Dari fatwa para ulama, tidak mengapa bagi si pegawai, asalkan bukan dia sendiri yang ikut serta dalam perbuatan menginstal atau mencopy software bajakan tersebut.
Wallahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Riki Kaptamto, Lc* حفظه الله تعالى