Pertanyaan:
Bismillah
Bagaimana hukum memelihara hewan, selain hewan ternak? Contohnya burung dan kucing yang diperlihara untuk kesenangan. Di mana hewan-hewan ini ada yang dikurung dan dikebiri.
Barakallahu fiikum
Jawaban
Wafikum barakallahu
Hukum memelihara hewan tergantung pada hewan yang dipelihara, apakah ia termasuk hewan yang boleh atau haram dipelihara. Hewan yang haram dipelihara adalah hewan-hewan yang boleh dibunuh ditanah haram atau luar tanah haram, yaitu:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan juga hewan ular dianjurkan untuk dibunuh, Rasulullah shollaulaahu `alai wa sallam bersabda:
Sesungguhnya Rosulullah shollaulaahu `alai wa sallam memerintahkan orang yang sedang berihram untuk membunuh ular di Mina (H.R. Muslim)
Di antara hewan yang tidak boleh dipelihara adalah hewan-hewan yang menganggu, baik dirinya, keluarganya maupun masyarakat seperti lalat, kecoak, nyamuk atau lainnya. Bahkan apabila hewan-hewan tersebut menggangu maka boleh dibunuh, tersemut semut yang hukum asalnya tidak boleh dibunuh. Namun bila ia mengganggu, ia boleh dibunuh, akan tetapi tidak dengan api.
Dalil bolehnya membunuh hewan yang menggangu yang kemudian menjadi kaidah dalam syariat adalah hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan (H.R. Ibnu Majah dan dishahihkan Albani)
Adapun memelihara hewan-hewan mubah, seperti burung, ikan, atau lainnya yang ada manfaatnya bagi kita seperti membuat kita senang bila melihatnya. Hukum asal memelihara hewan seperti ini boleh, selama kita memperlakukannya dengan baik, seperti memberinya makan, minum,dan memeliharanya dengan baik.
Kebolehan ini juga diambil dari hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam riwayat Ahmad dari Sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu, ia berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah datang ke rumah Ummu Sulaim. Dia memiliki seorang anak dari Abu Thalhah yang dikenal dengan kunyah Abu ‘Umair. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bercanda dengannya. Beliau mendatanginya dan melihatnya sedang sedih. Lalu beliau bertanya, “Ada apa dengan Abu ‘Umair, aku melihatnya sedang sedih?” Lalu para shahabat menjawab, “Burung kecilnya yang dia biasa bermain dengannya telah mati.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umair, ada apa dengan si Nughair?” (H.R. Ahmad)
Adapun jika kita tidak bisa memelihara hewan tersebut dengan baik, seperti menelantarkannya dam menzholiminya, maka baiknya kita melepaskannya hidup dengan bebas, karena hal itu bertentangan dengan kebaikan (ihsan) agama Islam yang mengajarkan umatnya agar berbuat baik kepada siapapun termasuk binatang yang akan disembelih. Selain itu, apabila kita menelantarkannya, oita ohawatir akan termasuk dalam ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:
دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat lalu dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkan dia memakan dari muka bumi (H.R. Bukhari)
Demikian juga yang disebutkan oleh para ulama dari dulu hingga sekarang, diantaranya ulama kontemporer Sekh Ibnu Baz rahimahullah ta`ala, bahwa boleh hukumnya memelihara burung dan semisalnya dengan syarat kita memperlakukannya dengan baik.
Wallahu `alam, walhamdulillah.
Dijawab oleh Dr. Muhammad Yasir, M.A حفظه الله تعالى